JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.
Kehadiran KPK akan membantu terungkapnya proses dan mekanisme penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan," kata Benny, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Benny menuturkan, KPK harus mempertanggungjawabkan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Apabila KPK gagal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi itu sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, pimpinan lembaga anti-korupsi itu terancam terkena sanksi yuridis.
Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, status tersangka yang diberikan KPK terhadap Budi Gunawan telah menimbulkan kegaduhan politik. Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya untuk KPK agar lebih berhati-hati dalam menyelidiki sebuah kasus dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka Budi oleh KPK itu harus diaudit secara transparan, akuntabel, dengan menjauhi motif politik," ungkapnya.
Polri akan melakukan gelar perkara sore nanti setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum. (Baca: KPK Mengaku Tak Diundang Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.