Bersama sopirnya yang bernama Srino, Muhtar mendatangi Bank Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang dari Romi dan Masyitoh. Uang tersebutnkemudian diantarkan Muhtar ke kediaman Akil di kawasan Pancoran.
Namun akhirnya, Muhtar memengaruhi Romi, Masyitoh, Srino, dan beberapa pegawai Bank Kaltim yang menjadi saksi dalam sidang Akil untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Atas perbuatannya, Muhtar divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
5. Perantara Suap Kasus Gas Alam Bangkalan, Abdul Rauf dan Darmono
Dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, KPK menangkap empat orang yang seluruhnya menjadi tersangka. Empat orang tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai penerima suap, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap, anak buah Fuad bernama Abdur Rauf, dan seorang tentara bernama Darmono.
Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Darmono mengantarkan sejumlah uang dari Antonius kepada Rauf untuk kemudian diserahkan kepada Fuad. Karena KPK tidak berwenang mengadili tentara, penanganan hukum bagi Darmono diserahkan ke pengadilan militer. Saat ini, berkas perkara Rauf telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan untuk segera disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.