Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan akan Tambahkan Gugatan Baru dalam Permohonan Praperadilan

Kompas.com - 23/03/2015, 13:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan menambahkan dua materi gugatan baru dalam sidang praperadilan. Kedua materi gugatan tersebut baru diketahui setelah kuasa hukum Sutan menyerahkan permohonan praperadilan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbaikan karena menyangkut dua hal. Pertama penyitaan, dan yang kedua mengenai penyidik yang diketahui tidak sah. Artinya, materi baru ini adalah tindakan yang dilakukan KPK setelah kami mengajukan gugatan pertama kali," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/3/2015).

Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan keduanya menjadi batal demi hukum. Eggi menyatakan, sesuai Pasal 39 jo Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Dengan demikian penyidik yang telah keluar dari Polri, tidak dapat lagi melakukan penyidikan.

Selain itu, menurut Eggi, terjadi kejanggalan dalam penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Pertama, kedua penyidik jelas tidak memiliki legalitas yang sah. Hal kedua, mobil yang disita KPK dibeli oleh Sutan pada 2012. Adapun KPK menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Sutan, terjadi pada tahun 2013.

"Bagaimana logika uang korupsi yang dimaksud tidak terjadi, tetapi  barang-barang itu tetap disita. Ini, kan, kesewenangan," kata Eggi.

Materi gugatan baru tersebut sebenarnya ingin diberikan pada sidang perdana hari ini. Namun, hakim tunggal Asiadi Sembiring menganggap berkas materi tersebut termasuk dalam permohonan baru. Kuasa hukum Sutan harus mendaftarkan permohonan baru jika ingin tetap memasukkan materi itu. Jika tidak, menurut Asiadi, maka Eggi dan timnya perlu memasukkannya dalam perbaikan permohonan dengan menambahkan langsung dua materi tersebut dalam bentuk poin-poin ke substansi permohonan yang lama.

Karena pihak termohon (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini, hakim Asiadi memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan digelar kembali pada 6 April 2015. Pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com