"Tadi ada upaya penyitaan, tapi tidak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Priharsa mengatakan, sejumlah penyidik mendatangi kediaman Sutan pada Selasa siang. Namun, saat hendak menyita mobil Sutan, pihak keluarga enggan memberikan kunci mobil.
"Penyidik datang ke sana tanpa pengamanan. Keluarga ini tidak mau kasih kuncinya," kata Priharsa.
Penyidik, kata Priharsa, bisa saja melakukan upaya paksa dengan menderek mobil tersebut. Namun, penyidik belum mempersiapkan kemungkinan penyitaan tersebut dihalang-halangi pihak keluarga sehingga tidak membawa mobil derek.
"Tadi tujuannya mau datang baik-baik, mau minta kunci," ujar Priharsa.
Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, yang mendatangi KPK pada Selasa malam, menyatakan keberatan atas upaya penyitaan mobil Sutan. Menurut dia, KPK tidak menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lho, kan ini ada proses praperadilan. Dalam kepentingan apa Anda menyita Alphard? Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," ujar Razman.
Razman menduga penyitaan mobil Sutan karena pihaknya menolak diajak bersekongkol dengan penyidik KPK. Menurut dia, ada seorang penyidik KPK yang ingin membarter penyitaan aset Sutan dengan pengajuan praperadilan.
"Ada orang mengaku dari KPK bicara dengan teman Sutan. Dia bilang kalau Sutan tidak kooperatif, maka disita Alphard dan rumah. Ternyata kooperatif yang mereka maksudkan harus dengan tidak mengajukan praperadilan. Ada bujukan-bujukan itu," kata Razman.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.