Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Sutan Halangi Penyidik KPK Sita Mobil Alphard

Kompas.com - 10/03/2015, 22:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik berencana menyita mobil Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dari kediamannya di Bogor. Namun, penyitaan itu batal karena keluarga Sutan menghalangi penyidik untuk menyita mobil tersebut.

"Tadi ada upaya penyitaan, tapi tidak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.

Priharsa mengatakan, sejumlah penyidik mendatangi kediaman Sutan pada Selasa siang. Namun, saat hendak menyita mobil Sutan, pihak keluarga enggan memberikan kunci mobil.

"Penyidik datang ke sana tanpa pengamanan. Keluarga ini tidak mau kasih kuncinya," kata Priharsa.

Penyidik, kata Priharsa, bisa saja melakukan upaya paksa dengan menderek mobil tersebut. Namun, penyidik belum mempersiapkan kemungkinan penyitaan tersebut dihalang-halangi pihak keluarga sehingga tidak membawa mobil derek.

"Tadi tujuannya mau datang baik-baik, mau minta kunci," ujar Priharsa.

Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, yang mendatangi KPK pada Selasa malam, menyatakan keberatan atas upaya penyitaan mobil Sutan. Menurut dia, KPK tidak menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Lho, kan ini ada proses praperadilan. Dalam kepentingan apa Anda menyita Alphard? Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," ujar Razman.

Razman menduga penyitaan mobil Sutan karena pihaknya menolak diajak bersekongkol dengan penyidik KPK. Menurut dia, ada seorang penyidik KPK yang ingin membarter penyitaan aset Sutan dengan pengajuan praperadilan.

"Ada orang mengaku dari KPK bicara dengan teman Sutan. Dia bilang kalau Sutan tidak kooperatif, maka disita Alphard dan rumah. Ternyata kooperatif yang mereka maksudkan harus dengan tidak mengajukan praperadilan. Ada bujukan-bujukan itu," kata Razman.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com