Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Ruang Kemenristek Terkait Korupsi Bus Listrik

Kompas.com - 04/03/2015, 15:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lantai 19-22 Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dan Dikti.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Samudi mengatakan, ruangan yang digeledah antara lain ruangan Deputi Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kemenristek dan Dikti. Hingga pukul 14.15 WIB, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kita hendak menyasar dokumen perencanaan dan dokumen kontrak pada saat pembelian bus listrik itu. Itu salah satu alat bukti," ujar Samudi ketika dihubungi, Rabu siang.

Menurut Sumadi, dokumen tersebut menjelaskan kenapa jumlah bus listrik tidak sesuai dengan kontrak awal. Kontrak antara Kementerian Riset dan Teknologi (kini Kemenristek dan Dikti) semestinya mengadakan 11 unit bus listrik. Namun, pemenang tender PT SAP hanya menyerahkan 8 unit.

Sumadi menyebutkan, pengadaan bus listrik semestinya rampung pada Desember 2013. Namun, pada batas waktu tersebut, pemenang tender tidak dapat memenuhinya. Pemenang tender hanya mendatangkan komponen bus. PT SAP baru dapat menyelesaikan pengadaan pada Juni 2014, itupun hanya 8 unit.

"Kami memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 5 miliar," ujar Sumadi.

Kini penyidik Polri telah menetapkan pria bergelar doktor berinisial P menjadi tersangka. P punya peran sebagai pejabat pembuat komitmen di dalam pengadaan bus listrik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2013 tersebut.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, P menjadi Pelaksana Tugas Asisten Deputi Iptek Bidang Pendayagunaan Kemenristek dan Dikti. P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ralat:

Redaksi telah mengganti judul "Polisi Geledah Kantor BPPT Terkait Korupsi Bus Listrik" dan isi artikel tersebut untuk menghindari kesalahan persepsi tentang kasus tersebut. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di lingkup Kemenristek dan Dikti, bukan BPPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com