JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala pengawas tim penyidik perkara Bambang Widjojanto, Kombes Victor Simanjuntak, membantah tudingan kuasa hukum Bambang yang mengaitkan antara kasus Komjen Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang di Bareskrim Polri.
"Saya rasa pihak Bambang Widjojanto telah beropini," ujar Victor kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).
Victor menegaskan bahwa personel polisi bekerja berdasarkan surat perintah tugas dari pimpinan tertinggi di satuannya. Surat perintah itulah yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya.
"Legal standing-nya itu, bukan permasalahan anak buah siapa," lanjut dia. (Baca: Kombes Victor Ikut Menangkap Bambang Widjojanto atas Perintah Kabareskrim)
Victor berpendapat, jika pihak Bambang tidak terima atas proses penyelidikan hingga aksi penangkapan pada 23 Januari 2015, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Bukan malah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," lanjut dia.
Keberadaan Victor dalam proses penangkapan Bambang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, Victor dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri. (Baca: Peran Anak Buah BG dalam Penangkapan BW Dipertanyakan)
"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri Lemdikpol siapa kepalanya (Budi Gunawan). Berarti ada hubungan erat antara BG dan yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati, salah satu pengacara Bambang.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Victor adalah Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri. Namun, tanggal 21 Februari 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengeluarkan surat perintah tugas ke Victor untuk menjadi supervisor dalam tim penyidik perkara Bambang.
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.