Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Victor: Pihak Bambang Jangan Beropini, Silakan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 25/02/2015, 11:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala pengawas tim penyidik perkara Bambang Widjojanto, Kombes Victor Simanjuntak, membantah tudingan kuasa hukum Bambang yang mengaitkan antara kasus Komjen Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang di Bareskrim Polri.

"Saya rasa pihak Bambang Widjojanto telah beropini," ujar Victor kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).

Victor menegaskan bahwa personel polisi bekerja berdasarkan surat perintah tugas dari pimpinan tertinggi di satuannya. Surat perintah itulah yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya.

"Legal standing-nya itu, bukan permasalahan anak buah siapa," lanjut dia. (Baca: Kombes Victor Ikut Menangkap Bambang Widjojanto atas Perintah Kabareskrim)

Victor berpendapat, jika pihak Bambang tidak terima atas proses penyelidikan hingga aksi penangkapan pada 23 Januari 2015, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Bukan malah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," lanjut dia.

Keberadaan Victor dalam proses penangkapan Bambang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, Victor dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri. (Baca: Peran Anak Buah BG dalam Penangkapan BW Dipertanyakan)

"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri Lemdikpol siapa kepalanya (Budi Gunawan). Berarti ada hubungan erat antara BG dan yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati, salah satu pengacara Bambang.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Victor adalah Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri. Namun, tanggal 21 Februari 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengeluarkan surat perintah tugas ke Victor untuk menjadi supervisor dalam tim penyidik perkara Bambang.

Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com