JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop berterima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla karena Indonesia menunda eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negaranya yang menjadi terpidana kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan Julia melalui telepon kepada Jusuf Kalla, Kamis (19/2/2015) sore.
"Menlu berterima kasih karena Pemerintah Indonesia sudah menunda eksekusi tersebut," kata juru bicara Wapres, Husain Abdullah, di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Namun, kata Husain, JK juga sudah menjelaskan bahwa penundaan hukuman mati tersebut disebabkan oleh masalah teknis semata. Penundaan tidak ada hubungannya dengan tekanan yang diberikan oleh Australia selama ini.
"Beliau bisa menerima. Intinya Pemerintah Australia siap bekerja sama dengan Indonesia," ucap Abdullah.
JK dan Bishop pun berkomitmen, ke depannya Indonesia dan Australia akan sama-sama memerangi narkoba. Kedua negara menyadari bahwa narkoba akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa.
"Apalagi sudah banyak yang jadi korban penyalahgunaan narkotika ini," ujar Abdullah.
Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak. Namun, pihak Indonesia masih tutup mulut tentang waktu eksekusi akan berlangsung dan narapidana asing mana saja yang akan bergabung dengan dua warga Australia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.