Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2015, 15:02 WIB

Upaya penyelamatan yang dapat dilakukan: KPK harus segera mengambil langkah hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan. Secara hukum, pilihan yang tersedia dapat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pilihan tentunya akan menimbulkan pro-kontra. Namun, perlu dicatat, jika hakim berani menerobos ketatnya pengaturan praperadilan dalam KUHAP, tak salah pula KPK mencoba menerobos batasan sempitnya ruang untuk kasasi. Selain itu, KPK sangat mungkin memilih jalur kedua: mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Pilihan ini akan lebih menarik jika Joko Widodo konsisten dengan tidak melantik BG sebagai Kepala Polri.

Pilihan pada kedua upaya tersebut tidak sekadar koreksi atas pendirian hakim yang menerobos batasan pengajuan praperadilan. Tak juga karena putusan itu akan membuka kemungkinan setiap orang yang dijadikan terdakwa akan memilih langkah praperadilan. Lebih dari itu, putusan praperadilan telah mempersempit wewenang KPK dalam menyidik penyelenggara negara atau penegak hukum yang terindikasi melakukan korupsi. Karena itu, mengajukan kasasi atau peninjauan kembali harus dimaknai sebagai upaya memulihkan kembali salah satu mahkota KPK dalam menyidik kasus korupsi.

Selain itu, KPK harus mampu memberi keyakinan kepada publik bahwa kisruh dan segala ancaman yang mendera mereka tidak mengendurkan semangat dalam memberantas korupsi. Paling tidak, Bambang Widjojanto telah menunjukkan bagaimana harusnya bersikap dan bertindak di tengah ancaman. Bagaimanapun, dukungan publik tetap akan menggelora selama semangat di internal KPK tidak ciut karena tekanan dan ancaman yang ada.

Namun, jauh lebih penting, keberlanjutan dan masa depan KPK bergantung juga pada dukungan Jokowi. Dalam situasi seperti sekarang, Jokowi harus menyampaikan dukungan terbuka kepada KPK. Caranya: perintahkan secara terbuka kepada kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua elemen di KPK. Bersamaan dengan itu, umumkan calon Kepala Polri baru yang merupakan figur yang dapat menjadikan KPK dan polisi berjalan bergandeng tangan.

Demi penyelamatan agenda pemberantasan korupsi, semua langkah itu harus dilakukan secara simultan. Bagaimanapun, banyak pihak percaya, kemampuan dan keberanian mengambil langkah dalam situasi darurat ini akan amat menentukan masa depan KPK. Memilih diam dan tidak tegas sama saja membiarkan KPK menuju liang kematian.

Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Nasional
Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Nasional
Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Nasional
Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Nasional
Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Nasional
514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com