"Hari ini akan ada konferensi pers di KPK. Akan diberi tahu apa yang menjadi pilihan KPK soal upaya hukum," ujar Bambang, saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Bambang, kelanjutan proses penyidikan KPK soal kasus Budi Gunawan juga akan dijelaskan dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (16/2/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap Budi Gunawan. Hakim menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.