Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Sarankan Jokowi Segera Buat Perppu untuk Gantikan Tiga Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/02/2015, 16:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo segera menunjuk pengganti tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul ditetapkannya dua pucuk pimpinan KPK sebagai tersangka.

Arsul menjelaskan, penunjukkan itu dapat dilakukan melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Saat ini, keberadaan perppu itu penting mengingat jumlah pimpinan KPK hanya tinggal dua.

"Presiden sebaiknya segera keluarkan keppres setelah itu membentuk perppu untuk menunjuk sekaligus tiga pimpinan sementara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2/2015).

Untuk diketahui, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Abraham menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang menjadi tersangka atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahakamah Konstitusi.

Sesuai UU KPK kedua orang itu harus mengundurkan diri sementara waktu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas telah habis masa jabatannya pada tahun lalu. Tinggal Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja saja yang hingga kini belum memiliki status hukum.

Anggota Komisi III itu mengatakan, dengan hanya dipimpin oleh dua orang saja, KPK terancam lemah. Untuk itu, presiden perlu menunjuk orang-orang kuat yang memang memiliki komitmen tinggi dan pengalaman dalam hal pemberantasan korupsi. Ia pun menyarankan agar Jokowi menunjuk sejumlah mantan petinggi KPK untuk menjadi pengganti ketiga orang itu.

"Tiga komisioner sementara dalam bentuk perppu. Yang ditunjuk haruslah orang-orang yang kuat," katanya.

Sementara itu, Arsul tak menyarankan, Jokowi membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti ketiga orang itu. Menurut dia, pembentukan pansel memerlukan waktu yang lama. Belum lagi, kinerja pansel untuk menyiapkan pengganti pimpinan KPK juga akan memakan waktu lama.

"Kalau pansel butuh waktu dua bulan untuk sampai proses ke DPR. Paling bagus perppu saja dulu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com