Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2015, 15:01 WIB

Prerogatif Presiden

Putusan hakim Sarpin juga makin memojokkan posisi Jokowi. Tuntutan untuk melantik BG akan semakin deras dengan alasan sudah tidak menjadi tersangka lagi. Kubu yang menyatakan Presiden Jokowi melanggar konstitusi dan undang-undang apabila tidak melantik BG akan makin deras dan di atas angin.

Kendati begitu, saya sepenuhnya sepakat dengan pendapat Prof Mahfud MD bahwa Jokowi tetap memiliki ruang untuk tidak melantik BG jika memang menginginkannya. Sesaat setelah putusan BG selesai dibacakan, mantan Ketua MK itu menelepon saya untuk menyatakan penyesalannya terkait putusan yang dibuat hakim Sarpin. Menurut Mahfud, seandainya Jokowi tetap tidak mau melantik BG, itu tidak menjadi soal karena Presiden tetap memiliki hak prerogatif.

Dalam konteks ini, saya berpendapat, pelantikan BG sebagai Kepala Polri mengandung tiga dimensi yang dapat diperhitungkan secara cermat oleh Jokowi, yaitu (i) hak BG, (ii) hak Presiden, dan (iii) hak publik. Putusan hakim Sarpin telah menaikkan posisi tawar hak BG dalam soal pelantikan, tetapi jangan lupa bahwa jabatan Kepala Polri adalah jabatan yang dipilih berdasarkan subyektivitas Presiden. Batasannya hanyalah persetujuan dari DPR. Presiden hanya dilarang untuk melantik calon yang tidak atau belum disetujui DPR.

Berbeda halnya dengan jabatan-jabatan publik yang pemilihannya tidak ditentukan sendiri oleh Presiden, seperti jabatan komisioner KPU atau KPK yang didasarkan hasil seleksi dari tim yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Demikian pula dengan jabatan-jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat. Terhadap yang demikian itu, Presiden tidak memiliki hak subyektif untuk tidak melantik.

Terhadap calon yang sudah disetujui DPR, Presiden masih mungkin untuk tidak melantik jika memiliki pertimbangan tertentu. Pertimbangan terhadap BG yang sah adalah bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan atau menghapuskan substansi akan kasus rekening gendut yang menerpa BG. Terlepas dari amputasi hakim Sarpin terhadap kewenangan KPK untuk menyidik kasus BG—karena BG dikualifikasikan bukan penegak hukum dan penyelenggara negara—secara substantif kasus yang melilit belum terkonfirmasi benar dan salahnya.

Hingga titik ini, hak publik penting untuk diperhatikan Presiden Jokowi. Dengan kewarasan dan hati nuraninya, publik pasti lebih menginginkan Kepala Polri yang tidak bermasalah dan tidak penuh kontroversi. Dengan kewarasannya pula, Presiden Jokowi tentu tetap menginginkan keberhasilan pemberantasan korupsi sesuai dengan Nawa Cita yang telah dijanjikan.

Pertanyaannya, melantik BG sebagai Kepala Polri apakah merupakan langkah untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih baik? Sungguh, putusan hakim Sarpin bukan saja merupakan bentuk amputasi bagi KPK, melainkan ujian sulit bagi kepemimpinan Jokowi.

Refly Harun
Pengamat dan Pengajar Hukum Tata Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com