Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/02/2015, 08:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Selain itu, menurut Hifdzil, Budi termasuk sebagai seorang pejabat negara karena sudah eselon II. Oleh karena itu, ia menyayangkan penafsiran yang sempit dari Hakim Sarpin tentang definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Kalau seperti itu, Djoko Susilo bisa menggugat dengan praperadilannya BG. Anda (KPK) bukan penegak hukum, jadi tidak berhak menangkap saya," katanya.

Upaya paksa?

Putusan Hakim Sarpin yang juga dianggap janggal adalah penilaian bahwa penetapan tersangka Budi merupakan bagian dari upaya paksa KPK karena tidak didahului oleh serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Padahal, saksi fakta yang dihadirkan KPK, yakni penyelidik KPK Iguh Sipurba, mengatakan bahwa KPK mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam penyelidikan perkara korupsi Budi. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan, "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK".

Adapun pada ayat (2) disebutkan, "Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".

Iguh mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya menjadikan beberapa hal sebagai barang bukti, yakni surat, keterangan saksi, dokumen, dan beberapa hal yang tidak dapat dijelaskan dalam persidangan.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," lanjut dia.

Hasil ekspose perkara itu pun menunjukkan bahwa Budi Gunawan layak untuk disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang KPK. Lagi pula, hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Budi.

Pertimbangan lainnya dari hakim, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dapat dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya sebatas penyalahgunaan wewenang.

Adapun gugatan praperadilan Budi yang ditolak adalah mengharuskan penyerahan seluruh berkas tersangka, termasuk laporan hasil analisis (LHA) Budi kepada penyidik asal, dalam hal ini Polri.

Selain itu, hakim juga menolak permintaan ganti rugi sebesar Rp 1 juta atas penetapan Budi sebagai tersangka.

Kasus Budi jalan terus

Menanggapi putusan praperadilan ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan bahwa KPK akan melanjutkan dugaan korupsi Budi. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi.

"Nanti kami akan diskusi dulu (kelanjutan perkara korupsi Budi Gunawan). Nanti pasti ada jalan keluarnya," ujar Bambang.

Salah satu yang dibahas dalam diskusi internal itu, lanjut Bambang, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap segala kasus yang tengah diusutnya. Hal itu, kata dia, tak dapat diubah.

"Itu kan perintah undang-undang, Bos," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah KPK akan melanjutkan pengusutan kasus Budi, Bambang menjawab, "Itu undang-undang, Bos," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com