Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Akan Digelar dalam Beberapa Gelombang

Kompas.com - 15/02/2015, 19:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) menyepakati beberapa hal terkait pilkada langsung. Salah satunya adalah mengenai pelaksanaan pilkada yang dibagi dalam beberapa gelombang.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, menjelaskan, pilkada gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Pelaksanaan pilkada gelombang pertama itu digelar untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama 2016.

"Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya tahun 2017," kata Malik, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/2/2015).

Dia melanjutkan, pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019, sedangkan pilkada serentak disepakati mulai dilakukan secara nasional pada 2027.

Selanjutnya, kata Malik, Panja Revisi RUU Pilkada juga menyepakati penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Syarat untuk calon gubernur dan bupati/walikota juga disepakati berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

"Syarat usia disepakati yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun," ujarnya.

Mengenai syarat untuk calon independen, kata Malik, disepakati calon independen harus mendapat dukungan minimal 3,5 persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Untuk biaya, pilkada dibiayai APBD dengan dukungan APBN.

"Ambang batas kemenangan nol persen, artinya satu putaran," ucap Malik.

Perdebatan mengenai penanganan sengketa hasil pilkada juga telah disepakati ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat pleno antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

"Disepakati juga mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," pungkas Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com