Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Wali Kota Palembang dan Istrinya Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2015, 22:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, dengan dakwaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Palembang di MK dengan hukuman berbeda. Jaksa menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, Masyito dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti melakukan korupsi dan memberikan keterangan tidak benar secara bersama-sama," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.

Selain menyuap Akil, keduanya pun dianggap memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam sidang Akil. Jaksa menilai, berdasarkan alat bukti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta persidangan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan pembenar bagi keduanya untuk tidak dihukum.

Jaksa juga menuntut agar hak memilih dan dipilih yang melekat pada Romi Herton dicabut selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun hal yang memberatkan Romi dan Masyito ialah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan dianggap mencederai marwah MK dan nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secara adil.

"Terdakwa Romi Herton pun tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan keduanya ialah Romi dan Masyito berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Masyito mengakui telah menyuap Akil dan memberi keterangan tidak benar.

Jaksa mengatakan, orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.

"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com