Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Kembali Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 11/02/2015, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta supaya lembaga itu kembali menangani perkara sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

"Tujuan kami datang kemari adalah untuk memohon supaya MK dapat kembali menangani perkara sengketa Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Titi mengemukakan bahwa Perludem yakin dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mampu dan layak dalam menangani perkara sengketa Pilkada.

"Kami percaya kepada MK, maka kami yakin bahwa MK pasti bisa melaksanakan amanah konstitusi ini," tambah Titi.

Kedatangan Perludem ini diterima dengan terbuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Kami sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi merasa sangat bersyukur karena masih dipercaya oleh masyarakat yang diwakilkan oleh Perludem untuk menjalankan amanah konstitusi," kata Anwar Usman.

Kendati demikian, Anwar Usman belum bersedia untuk menjawab permohonan Perludem tersebut. Anwar dan Patrialis berjanji akan menyampaikan permohonan Perludem dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami belum bisa memberikan respon, karena kami ini kan kolektif kolegial. Kalau langsung memberikan respon nanti malah menyalahi aturan," ucap Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com