Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Versus KPK Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 11/02/2015, 08:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Budi mengatakan, LHA yang telah diklarifikasi tersebut sama dengan yang beredar di media masa. Budi juga menyebutkan, dari sekian banyak saksi yang dipanggil KPK atas kasus BG, ada satu orang yang juga pernah dipanggil tim penyelidik Bareskrim saat menyelidiki LHA BG. Namun, dia tak bersedia menyebut identitas yang dimaksud.

Sementara, saksi Hasto memberikan informasi perihal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad, 2014 silam. Intinya, Hasto menyebut Abraham kecewa dengan BG. Abraham menganggap BG-lah yang menggagalkan niat menjadi calon wakil presiden Joko Widodo. Kuasa hukum BG ingin menunjukkan bahwa kekecewaan Abraham itulah yang membuat KPK melakukan kriminalisasi atas BG.

Saksi dianggap buang energi

Salah seorang tim kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menilai, empat saksi yang dihadirkan pihak BG itu hanya membuang-buang energi pihaknya.

"Empat saksi itu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Sama sekali tidak ada menerangkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK," ujar dia, seusai sidang, Selasa sore.

Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu".

"Artinya saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon hanya membuang-buang energi kami saja," lanjut Chatarina.

Keterangan saksi-saksi itu, lanjut dia, juga tak sesuai dengan dalil praperadilan yang semula diajukan. Ia mencontohkan, beberapa dalil praperadilan pihak Budi, antara lain perihal penetapan tersangka tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Tapi yang terjadi apa? Mantan penyidiknya yang jadi saksi saja tidak dapat menjelaskan," ujar Chatarina.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, keterangan Hasto Kristianto terkait pertemuan dengan Abraham Samad. Chatarina mengatakan bahwa keterangan Hasto tersebut lebih cocok digunakan untuk perkara kasus Abraham Samad.

Dari empat saksi yang dihadirkan pihak Budi, Chatarina berpendapat, hanya keterangan saksi nomor tiga, yakni Kombes Budi Widodo yang dianggap relevan. Sebab, Budi menjelaskan LHA Budi Gunawan. Namun, menurut dia, penjelasan itu pun tak berkaitan dengan dalil praperadilan Budi di pengadilan. Chatarina yakin sidang pembuktian pihak BG yang akan digelar pada hari ini tak akan jauh berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com