Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima?

Kompas.com - 11/02/2015, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian berbagai kalangan, salah satunya kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan memberikan sejumlah catatan atas gugatan atas penetapan tersangka melalui praperadilan.

Agustinus menyoroti kewenangan apakah proses praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan. Menurut dia, jika merujuk pada 77 KUHAP, tak ada kewenangan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Namun, jika nmelihat Pasal 95 KUHAP ada klausul tindakan lain. Apa yang dimaksud dengan tindakan lain? Menginterpretasikan tindakan lain harus melihat apa tujuan praperadilan. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengawasi tindakan-tindakan penyidik untuk menghindari kesewenang-wenangan," kata Agustinus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2015).

Ia melanjutkan, ketentuan tindakan penyidik terkait upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan lain-lain.

"Pertanyaannya apakan penetapan tersangka adalah merupakan kategori upaya paksa? Dalam hal ini kategori upaya paksa berarti segala upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam hal merampas hak asasi serta kemerdekaan seseorang. Sehingga, tindakan penyidik KPK dalam rangka penetapan tersangka tidak masuk dalam kualifikasi upaya paksa," jelas dia.

"Bukan kualifikasi upaya paksa, maka lembaga praperadilan harus memutus dahulu kewenangannya dalam pemeriksan gugatan. Jika masuk dalam pembuktian kemudian diputus tak berwenang menjadi tak logis," lanjut Agustinus.

Lalu, apa dampaknya jika gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan diterima hakim? Agustinus menilai, jika gugatan dterima akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Menurut dia, putusan itu akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Jika hal ini terjadi maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan. Selain itu, dampaknya cukup signifikan terhadap efektifitas dan efisiensi proses penegakan hukum," papar Agustinus.

Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK mulai digelar pada Senin (9/2/2015), setelah sidang perdana ditunda pada Senin (2/2/2015) lalu. Tim kuasa hukum Budi Gunawan memaparkan sejumlah dalil gugatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap cacat hukum. Selain itu, KPK juga dianggap telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak calon Kapolri. Seperti diketahui, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK diumumkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Budi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mengantongi persetujuan DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. Akan tetapi, dengan status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan. Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com