JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
"Permintaan hak itu mengada-ada dan kalau dikabulkan, maka saya akan bertanya bagaimana seandainya selama dia menjabat komisioner dia KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)? Masa dibiarkan sampai akhir jabatannya?" kata Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2015).
Junimart menegaskan, presiden saja tidak memiliki hak imunitas tersebut. Apabila presiden melakukan suatu tindak pidana, ia dapat ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Waktu itu, Abraham (Ketua KPK) bilang, kalau dia tidak bisa jadi ketua KPK, dia tidak bisa menangkap presiden. Artinya, presiden tidak punya hak imunitas," katanya.
Wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat. Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk melindungi aparat pemberantas korupsi selama menjalankan tugas.
"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di UGM, Yogyakarta, Minggu (26/1/2015), seperti dikutip Antara.
Perlakuan hukum khusus itu, kata Arifin, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Ia menilai, dalam bidang kerjanya, para pekerja antikorupsi itu rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka.
Menurut Arifin, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan. Selain itu, dia menyatakan bahwa dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) Pasal 37 ayat 3, disebutkan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.