Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap Perppu Imunitas KPK Mengada-ada

Kompas.com - 27/01/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

"Permintaan hak itu mengada-ada dan kalau dikabulkan, maka saya akan bertanya bagaimana seandainya selama dia menjabat komisioner dia KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)? Masa dibiarkan sampai akhir jabatannya?" kata Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2015).

Junimart menegaskan, presiden saja tidak memiliki hak imunitas tersebut. Apabila presiden melakukan suatu tindak pidana, ia dapat ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Waktu itu, Abraham (Ketua KPK) bilang, kalau dia tidak bisa jadi ketua KPK, dia tidak bisa menangkap presiden. Artinya, presiden tidak punya hak imunitas," katanya.

Wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat. Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk melindungi aparat pemberantas korupsi selama menjalankan tugas.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di UGM, Yogyakarta, Minggu (26/1/2015), seperti dikutip Antara.

Perlakuan hukum khusus itu, kata Arifin, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Ia menilai, dalam bidang kerjanya, para pekerja antikorupsi itu rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka.

Menurut Arifin, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan. Selain itu, dia menyatakan bahwa dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) Pasal 37 ayat 3, disebutkan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com