Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Masalah KPK-Polri

Kompas.com - 25/01/2015, 14:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menengahi perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Tim pencari fakta, kata Adhie, akan mengungkapkan fakta penyebab kedua lembaga penegak hukum itu diadu seperti saat ini. "Harus ada tim pencari fakta yang untuk buka semuanya kepada publik. Ini bukan persoalan hukum aja, tetapi politik," ujar Adhie dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Adhie mengatakan, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau DPR. Menurut dia, tim tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memahami betul persoalan hukum.

Ia lantas merekomendasikan mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno sebagai ketua tim. "Di kepolisian dia yang masih dihormati oleh kepolisian dan kalangan sipil. Dan dia sangat memahami persoalan hukum dan bertanggungjawab," kata Adhie.

Adhie menilai, tim ini perlu segera dibentuk agar perselisihan KPK dengan Polri cepat selesai dan menghilangkan kerisauan masyarakat. Penyelesaian konflik antara kedua lembaga itu pun dianggap akan memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat luntur akibat konflik yang terjadi.

"Dengan demikian tidak ada simpang siur lagi. Ini memang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum seperti KPK dan Polri," ujar dia.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

KPK dituding sengaja menetapkan status Budi sebagai tersangka bertepatan dengan momentum penunjukannya sebagai calon tunggal Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Parlemen menilai ada unsur politis di balik penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK. Pihak Budi telah mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap KPK tidak memiliki dasar yang kuat dalam menaikkan status hukum Budi.

Tidak hanya itu, dua pimpinan KPK yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun dilaporkan tim kuasa hukum Budi ke Kejaksaan Agung. KPK dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pembiaran terhadap Budi karena menilai jeda waktu antara penyelidikan dan penetapan tersangka terlalu lama.

Pada Jumat (23/1/2015), secara mengejutkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengacara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu (24/1/2015) pukul 01.20 WIB dini hari.

Sehari berselang, pada Sabtu (25/1/2015), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

Namun, Adnan membantah melakukan seperti apa yang diadukan dan menilai pelaporan terhadap dirinya adalah kriminalisasi dan rekayasa untuk menjatuhkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com