Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Budi Gunawan Sulit Menangkan Gugatan Praperadilan KPK

Kompas.com - 22/01/2015, 09:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Komjen Budi Gunawan akan kesulitan untuk membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya melalui gugatan praperadilan.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem praperadilan di Indonesia membebankan pembuktian kepada pemohon. Padahal, kata dia, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada di tangan pihak termohon, yaitu KPK. (Baca: Kadiv Humas Polri: Komjen Budi Gunawan Gugat KPK Atas Nama Pribadi)

“Dengan sistem ini, ipastikan kesulitan dan tidak mampu melakukan pembuktian bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penyidikan Komjen Budi Gunawan,” kata Supriyadi, di Jakarta, Rabu (22/1/2015).

Selain itu, menurut Supriyadi, sistem praperadian di Indonesia secara yuridis tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan juga tidak dapat menguji sah atau tidaknya bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, pengadilan cenderung menolak untuk menguji kewenangan penyidik terkait penetapan tersangka. (Baca: KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah)

Supriyadi mengatakan bahwa pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada prosedur administrasi.

“Praktik praperadilan di Indonesia, banyak hakim yang pada umumnya memandang bahwa pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang, bahkan sering kali pengadilan menolak untuk menguji kewenangan penyidik. Dalam hal ini tentu saja nantinya kewenangan dari KPK. Dengan kata lain pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada proses prosedur administrasi belaka,” kata dia.

ICJR juga menilai, praperadilan yang diajukan Polri ini bisa menjadi kesempatan untuk melihat sendiri permasalahan sistem praperadilan di Indonesia. Dengan demikian, ICJR berharap Polri bisa mendukung reformasi sistem praperadilan agar lebih efektif ke depannya.

“Karena selama ini mekanisme praperadilan gagal melakukan pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Supriyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan, melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan secara pribadi. (Baca: Polri: Budi Gunawan Tempuh Cara Elegan untuk Tuntut Keadilan)

"Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2015).

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi atas kasus yang menjeratnya. Gugatan itu diajukan setelah Budi melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi setelah jenderal bintang tiga itu ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com