JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ronny F Sompie mengatakan, upaya gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan patut diapresiasi. Upaya tersebut dianggap langkah elegan yang dilakukan Budi Gunawan untuk menuntut keadilan.
"Cara seperti ini adalah cara elegan yang diatur dalam undang-undang. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menuntut keadilan hukum sebagaimana yang melekat dalam setiap penegakan hukum," ujar Ronny, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (21/1/2015).
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Langkah tersebut, kata Ronny, merupakan hak asasi Budi Gunawan untuk menuntut keadilan hukum.
"Setiap penegakan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan hukum, selain kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Ronny.
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan. KPK menghormati semua proses hukum yang diajukan terhadap KPK. (Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Budi)
"Jika ada kehendak dari siapa pun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.