Jika menemukan ada pelanggaran, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Sanksi tersebut berupa peringatan serta teguran atau pencabutan dan pembatalan keputusan.
Salahi ketentuan
KASN telah mulai bertugas sejak Ketua KASN Sofian Effendi dan enam anggota KASN lainnya diangkat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 30 September 2014. Sosialisasi terhadap lembaga ini sekaligus UU ASN sudah berulangkali dilakukan ke kementerian/lembaga dan pemda.
"Meski demikian, masih saja ada yang pura-pura tidak tahu soal UU ASN dan keberadaan KASN," ujar Sofian Effendi.
Mengikuti pemberitaan media massa dan laporan dari masyarakat, KASN menemukan sejumlah kementerian/lembaga dan pemda yang diduga menyalahi ketentuan di UU ASN, terutama dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Beberapa di antaranya telah terbukti bersalah, dan pengisian jabatan pun direkomendasikan diulang, seperti kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta jabatan di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Tidak sebatas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi, KASN juga akan mengawasi proses rotasi dan mutasi ASN. Segala tindak-tanduk ASN, dari sisi kode etik dan kode perilaku ASN, pun masuk dalam lingkup pengawasan yang dilakukan KASN.
"Oleh karena pegawai kami masih terbatas, kami masih pasif, belum maksimal menjalankan tugas, kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media. Namun, nanti setelah jumlah pegawai sudah banyak, kami akan lebih aktif, bahkan turun juga ke daerah untuk mengawasi," kata Sofian.
Saat ini, jumlah pegawai yang membantu KASN hanya sepuluh orang. Sebagian besar di antaranya pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ke depan, Sofian merencanakan merekrut hingga 200 pegawai, di antaranya adalah auditor penyidik dan analis. Kantor KASN juga masih numpang di ruangan Kemenpan RB yang pernah digunakan Wakil Menpan RB Eko Prasojo.
Menurut Anwar, adanya KASN sebagai pengawas bisa menutup celah politisasi birokrasi kembali terjadi. Hanya saja mengemban tugas itu tidak mudah, karena banyaknya ASN yang harus diawasi. Saat ini, ada 4,7 juta ASN yang tersebar di 34 kementerian, 34 provinsi, 508 kabupaten/kota, dan puluhan lembaga pemerintah non-kementerian dan lembaga non-struktural.
Karena itu, yang penting dibangun adalah kesadaran dari setiap pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintahan, dan tentunya ASN itu sendiri. Pasalnya, sudah menjadi tuntutan publik agar ASN bekerja secara profesional. Dengan profesionalisme tinggi, pelayanan kepada publik pasti lebih maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.