Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Profesionalisme Aparatur Sipil

Kompas.com - 21/01/2015, 14:04 WIB

Jika menemukan ada pelanggaran, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Sanksi tersebut berupa peringatan serta teguran atau pencabutan dan pembatalan keputusan.

Salahi ketentuan

KASN telah mulai bertugas sejak Ketua KASN Sofian Effendi dan enam anggota KASN lainnya diangkat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 30 September 2014. Sosialisasi terhadap lembaga ini sekaligus UU ASN sudah berulangkali dilakukan ke kementerian/lembaga dan pemda.

"Meski demikian, masih saja ada yang pura-pura tidak tahu soal UU ASN dan keberadaan KASN," ujar Sofian Effendi.

Mengikuti pemberitaan media massa dan laporan dari masyarakat, KASN menemukan sejumlah kementerian/lembaga dan pemda yang diduga menyalahi ketentuan di UU ASN, terutama dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Beberapa di antaranya telah terbukti bersalah, dan pengisian jabatan pun direkomendasikan diulang, seperti kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta jabatan di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Tidak sebatas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi, KASN juga akan mengawasi proses rotasi dan mutasi ASN. Segala tindak-tanduk ASN, dari sisi kode etik dan kode perilaku ASN, pun masuk dalam lingkup pengawasan yang dilakukan KASN.

"Oleh karena pegawai kami masih terbatas, kami masih pasif, belum maksimal menjalankan tugas, kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media. Namun, nanti setelah jumlah pegawai sudah banyak, kami akan lebih aktif, bahkan turun juga ke daerah untuk mengawasi," kata Sofian.

Saat ini, jumlah pegawai yang membantu KASN hanya sepuluh orang. Sebagian besar di antaranya pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ke depan, Sofian merencanakan merekrut hingga 200 pegawai, di antaranya adalah auditor penyidik dan analis. Kantor KASN juga masih numpang di ruangan Kemenpan RB yang pernah digunakan Wakil Menpan RB Eko Prasojo.

Menurut Anwar, adanya KASN sebagai pengawas bisa menutup celah politisasi birokrasi kembali terjadi. Hanya saja mengemban tugas itu tidak mudah, karena banyaknya ASN yang harus diawasi. Saat ini, ada 4,7 juta ASN yang tersebar di 34 kementerian, 34 provinsi, 508 kabupaten/kota, dan puluhan lembaga pemerintah non-kementerian dan lembaga non-struktural.

Karena itu, yang penting dibangun adalah kesadaran dari setiap pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintahan, dan tentunya ASN itu sendiri. Pasalnya, sudah menjadi tuntutan publik agar ASN bekerja secara profesional. Dengan profesionalisme tinggi, pelayanan kepada publik pasti lebih maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com