Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Facebook, Jokowi Tegaskan Perang terhadap Mafia Narkoba

Kompas.com - 18/01/2015, 14:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo menulis status di halaman Facebook-nya, Minggu (18/1/2015) pukul 13.19 WIB.

Secara khusus, Jokowi menegaskan pentingnya memerangi mafia narkoba yang telah merusak masyarakat.

"Perang terhadap Mafia narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba.

Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan Narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat Narkoba.

Indonesia Sehat, Indonesia tanpa Narkoba...."

Status singkat yang diungkapkan Jokowi langsung disambut pengguna Facebook. Dalam satu jam sejak status tersebut muncul di timeline, sudah ada lebih dari 30.000 like, 4.000 komentar, dan di-share 500 kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali. Eksekusi dilakukan setelah proses hukum terakhir tidak dapat mengurangi hukuman mereka.

Keenam terpidana mati kasus narkoba itu masing-masing:

1. Namaona Denis (48) warga negara (WN) Malawi, laki-laki, pekerjaan di sektor swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputuskan oleh PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki. Putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fakfak, Papua. Putusan PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan (37), wiraswasta. Putusan PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi, dan ditolak.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus oleh PN pada 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com