4. Vonis 12 Tahun Budi Mulya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Budi Mulya dijerat terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dianggap terbukti menyetujui FPJP yang dilakukan dengan itikad tidak baik karena bertujuan mencari keuntungan diri sendiri. Perbuatannya itu juga bertujuan menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century.
Ia juga dinilai terbukti melakukan tindakan lain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme. Budi memberi FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.
5. Vonis 9 Tahun Heru Sulaksono
General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.
Heru dianggap melakukan korupsi bersama dengan sejumlah kuasa pengguna anggaran proyek dermaga Sabang sejak 2006 hingga 2011 serta beberapa petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam pengerjaan proyek, Heru menjalin kerja sama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati. Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi dengan membeli sejumlah barang dan mentransfer uang ke sejumlah rekening.