JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, Jokowi tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia jika menolak grasi yang diajukan.
"Ini bukan soal HAM, kalau semua dikaitkan dengan HAM apa yang tidak dilanggar?" kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (11/10/2014).
Ruhut menilai, peredaran narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jika tidak diambil tindakan tegas kepada bandar atau pengedar, maka lama kelamaan moral masyarakat akan rusak.
Narkoba, kata Ruhut, sama saja dengan masalah korupsi karena bisa langsung berdampak kepada masyarakat luas.
"Kalau memang sudah inkracht enggak usah lagi lah (diberi grasi)," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang hendak menolak 64 Grasi yang diajukan terpidana mati kasus korupsi. "Itu berarti Jokowi enggak mengerti HAM," kata Koordinator Kontras Haris Azhar kepada Kompas.com, Selasa (9/12/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.