Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diatur dalam Peraturan Kapolri, Anggota Polri yang Langgar HAM Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 09/12/2014, 16:44 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki Peraturan Kapolri yang mengatur agar anggota kepolisian tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Peraturan Kapolri itu dikeluarkan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menjunjung HAM saat melaksanakan tugas. Sanksi tegas disiapkan untuk anggota Polri jika melanggar aturan itu.

"Kalau ada yang melanggar (Peraturan Kapolri tentang HAM) ya kita harus tindak," ujar Badrodin Haiti, seusai menghadiri acara di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Dikutip dari Antara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya kecenderungan meningkatnya jumlah kasus setiap tahunnya yang terkait penyiksaan oleh oknum aparat. Pada 2010-2011 ada 56 kasus, lalu pada 2011-2012 terjadi 86 kasus. Sementara itu, pada 2012-2013, tercatat 100 kasus dan pada 2013-2014 terjadi 108 kasus.

Menanggapi ini, Badrodin mengaku memang masih ada anggota polisi yang masih melanggar HAM, terutama saat melakukan penindakan. Dia mengatakan hal-hal tersebut harus diproses secara hukum.

"Apakah itu rata-rata sampai penembakan meninggal itu kan harus diproses secara hukum," kata Badrodin.

Sejumlah larangan kepada petugas atau anggota Polri memang tertulis jelas dalam Pasal 11 di Peraturan Kapolri tersebut. Secara detail, diungkap sejumlah larangan bagi polisi secara umum, hingga dalam melakukan penyelidikan, pemanggilan, penangkapan penahanan, hingga pemeriksaan.

Misalnya saja, secara umum anggota Polri dilarang untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Anggota Polri juga dilarang melakukan pelanggaran HAM lain, seperti menyiksa tahanan, melakukan kejahatan seksual, penghukuman dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan, penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment), perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain, melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Dalam kegiatan penyelidikan, setiap anggota Polri memiliki sejumlah larangan, seperti melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, atau seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan. Aturan lain dalam penyelidikan misalnya larangan memberitahukan rahasia seseorang yang berperkara, manipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan, juga merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi dan memutarbalikkan kebenaran.

Jika terbukti melakukan pelanggaran HAM, anggota Polri yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, juga ditindak sesuai disiplin dan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com