Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Isu Korupsi di Bangkalan Sudah Lama, tetapi Selalu Mentok

Kompas.com - 08/12/2014, 20:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, isu dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron telah lama beredar. Akan tetapi, kata dia, belum ditemukan cukup bukti untuk mengungkapnya.

Bahkan, kata Mahfud, kasus tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan setempat, tetapi terbengkalai. (Baca: Fuad Amin dan Barang Bukti...)

"Isunya sudah lama, tetapi buktinya baru ada sekarang. Ya ini sudah benar ditangani KPK, yang dulu-dulu selalu mentok," ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Mahfud yakin, KPK memiliki bukti yang kuat untuk memproses kasus tersebut. Adapun kedatangannya hari ini ke KPK, menurut Mahfud, untuk menanyakan perkembangan penanganan korupsi yang tengah disidik KPK, termasuk soal kasus Bangkalan. (Baca: Dalam 6 Tahun, Harta Ketua DPRD Bangkalan Meningkat Rp 4,6 Miliar)

"KPK ini merupakan lembaga yang paling diharapkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi saat ini sehingga harus didukung semuanya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, meski Fuad termasuk orang yang memiliki posisi kuat dan banyak pendukung di daerahnya, KPK diminta tidak gentar menindaklanjuti proses hukum. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Terindikasi Melakukan Pencucian Uang)

"Pokoknya pemberantasan korupsi harus tanpa pandang bulu dan jangan takut kepada siapa pun. Penegakan hukum itu siapa saja," ujarnya.

Tangkap tangan Fuad Amin

Seperti diberitakan, KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

PT Media Karya Sentosa (MKS) tak lain mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Sebelum menangkap Fuad, pada Senin (1/12/2014), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dalam kasus yang sama.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap adik ipar Fuad, Abdul Rauf, yang diduga perantara Fuad dalam menerima suap. Rauf ditangkap pada Senin sekitar pukul 11.30 di pelataran parkir Gedung AKA, Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Gedung AKA diduga salah satu aset milik Fuad di Jakarta. Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang Rp 700 juta di dalam mobil Rauf.

Uang Rp 700 juta ini diduga pemberian Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT MKS, untuk Fuad. Antonio tak memberikan langsung uang itu kepada Rauf. Dia juga menggunakan perantara, yaitu ajudannya yang juga tentara AL berpangkat kopral satu Marinir bernama Sudarmono. Sebelumnya, uang Rp 700 juta ini diberikan Sudarmono kepada Rauf.

Setelah menangkap Rauf, 15 menit kemudian penyidik KPK menangkap Antonio yang masih berada di dalam lobi Gedung AKA. Sementara itu, Sudarmono yang telah meninggalkan pelataran parkir Gedung AKA dibekuk pada pukul 12.15 di lobi Energy Building, kawasan SCBD, Jakarta Pusat. PT MKS berkantor di Energy Building lantai 17.

”Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka dengan inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa.

Suap dari Antonio diduga terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Sejatinya, gas dialirkan untuk pembangkit listrik. Salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Diduga, gas ini tak pernah sampai ke PLTG itu.

Diduga, karena pembangkit listrik tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih.

”Itu ’pembayaran’ rutin terkait suplai gas. Perjanjian sudah lama, sejak 2007. (Suap) Untuk yang bersangkutan sudah sekian kali. Jadi, tak bisa mengelak. Sudah rutin,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com