Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman: Kebijakan "Kartu Sakti" Jokowi Terlalu Terburu-buru

Kompas.com - 22/11/2014, 14:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu terburu-buru dalam menerbitkan program "kartu sakti" yang berupa Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Hebat, dan Kartu Keluarga Sejahtera. Menurut Danang, kebijakan itu diterbitkan tanpa lebih dulu melakukan kajian terhadap kemungkinan tumpang tindih dengan kebijakan yang lahir lebih dulu, baik di pusat maupun di daerah.

"Saya menilai kebijakan kartu-kartu Presiden saat ini terlalu buru-buru, buru-buru banget. Harus dilihat dulu atau mengurangkan dulu potensi konfliknya dengan kebijakan-kebijakan yang sudah lahir lebih dulu, baik di pusat maupun daerah. Namun, ini tiba-tiba diterbitkan satu kebijakan baru, meskipun sama dengan visi, tetapi belum dengan melakukan reduksi terhadap kebijakan-kebijakan sebelumnya," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia menilai, kebijakan "kartu sakti" ini tumpang tindih dengan kebijakan sejumlah daerah yang memiliki program sama. Selain itu, menurut Danang, penerbitan "kartu sakti" ini justru mengakibatkan pemborosan negara karena over budget atau pembiayaan ganda.

"Sangat duplikatif, dan sangat over budget, jadi pemerintah harus benar-benar menghilangkan salah satunya. Saya kira Pak Jokowi sadar betul bahwa kebijakan itu sangat overlapping dengan kebijakan pemerintah daerah," kata Danang.

Menurut hasil penelitian sementara Ombudsman, ada 40-60 daerah yang memiliki program serupa. Setiap daerah, kata dia, menganggarkan dana Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar per tahun untuk program tersebut. Dengan besarnya dana yang dianggarkan tiap daerah itu, Danang memperkirakan, pemborosan anggaran akibat peluncuran "kartu sakti" Jokowi juga sangat besar.

"Negara juga menerbitkan hal yang sama. Ini menjadi redundant (mubazir) yang tidak boleh diteruskan. Ini harus segera dihentikan, mumpung belum sampai APBN 2015," tutur Danang.

Oleh karena itu, Ombudsman mengimbau Jokowi untuk menertibkan terlebih dahulu kebijakan-kebijakan daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Danang, Presiden Jokowi dan jajarannya bisa disebut melakukan praktik mala-administrasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta maaf kepada publik jika program "kartu sakti" dari Presiden Joko Widodo belum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Puan mengakui bahwa program "kartu sakti" ini dibuat dalam waktu singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com