Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kemendagri Tak Bisa Awasi Langsung FPI

Kompas.com - 10/11/2014, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengawasi langsung Front Pembela Islam (FPI). Menurut Tjahjo, pengawasan terhadap FPI baru bisa dilakukan jika ada laporan secara terpadu dari daerah.

"Pengawasannya kalau laporan daerah, laporan terpadu, itu saja," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (10/11/2014).

Mengenai wacana pembubaran FPI, Tjahjo mengatakan bahwa kementerian belum membahas hal tersebut. Sepengetahuan Tjahjo, FPI DKI Jakarta tidak tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi.

"Saya tahu di DKI itu tidak tercatat. Enggak ada, tetapi untuk lain-lain saya tidak tahu," kata Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, pada hari ini, FPI kembali menggelar aksi menolak Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Terkait pelantikan Basuki, Tjahjo meminta agar proses itu dipercepat.

Kemendagri, kata dia, sudah menyampaikan rekomendasinya kepada DPRD DKI agar Basuki bisa segera dilantik menggantikan Jokowi.

"Deadline enggak ada, tetapi lebih cepat lebih bagus karena plt (pelaksana tugas) terbatas dalam membuat sebuah keputusan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com