JAKARTA, KOMPAS.com — Belasan pengurus partai politik menjadi anggota Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebagai wujud profesionalisme, mereka semua, tanpa terkecuali, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus melepaskan jabatan struktural di partai politik masing-masing.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan hal itu menyusul telah diumumkannya susunan Kabinet Kerja oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (26/10/2014) sore.
"Profesionalisme menteri tak bisa dilakukan dengan pengabdian ganda kepada Presiden dan kepada parpol. Partai akan memakai jasa menteri untuk keuntungan kelompoknya jika menteri masih berada dalam struktur partai," kata Lucius.
Menteri yang merupakan pengurus parpol, antara lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto (Partai Nasdem); Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDI-P); Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (Partai Kebangkitan Bangsa); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (Ketua DPP Partai Hanura); dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Partai Persatuan Pembangunan).
"Jika dipilih sebagai menteri, harus ada perlakuan sama dengan menteri-menteri dari parpol lain. Jabatan struktural di partai harus dilepaskan juga oleh Puan," kata Lucius.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal mengingatkan, jika Jokowi ingin membangun tradisi baru, menteri dari parpol harus melepaskan jabatan politik.
"Jika tidak demikian, tidak ada bedanya dengan pemerintahan sebelumnya. Artinya, tradisi baru hanya pepesan kosong,” kata Erwin.
Otomatis diberhentikan
Puan Maharani yang ditemui seusai pengumuman kabinet menegaskan, dirinya akan fokus di eksekutif.
”Tapi, bagaimana prosesnya, tentu ini suatu keputusan yang harus diputuskan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri,” kata Puan.
Menurut Puan, menteri yang dipilih dari PDI-P diusulkan oleh Ketua Umum PDI-P. Ketua Umum PDI-P tentu sudah mempertimbangkan mengenai ketentuan larangan rangkap jabatan menteri di struktural parpol.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (Purn) Tedjo Edy Purdjianto pun menyatakan siap untuk melepas jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, tiga pengurus Nasdem yang terpilih menjabat sebagai menteri otomatis diberhentikan dari jabatannya di partai. ”Itu sudah bagian dari gerakan perubahan yang diusung Nasdem,” ujarnya.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengingatkan, sudah menjadi komitmen Presiden Jokowi agar siapa pun yang menjadi menterinya tidak merangkap jabatan sebagai pengurus di parpol.
"Sering kali jabatan publik cenderung menjadi ATM bagi partai,” kata Syamsuddin. (FAJ/APA/WHY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.