JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, mengaku diajukan dua pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, selama lebih kurang lima jam, Selasa (7/10/2014). Anggito diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Kepada wartawan, dia mengaku ditanya seputar petugas, kuota, dan pelayanan haji. "Tadi lama (di dalam Gedung KPK) karena makan siang, shalat, diskusi," kata Anggito saat akan meninggalkan Gedung KPK.
Anggito juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai sejumlah dokumen. Mengenai isi dokumen, ia tidak mengungkapkannya. Dia hanya mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen resmi dan maksud dari dokumen itu sudah dia jelaskan kepada tim penyidik KPK.
"Itu dokumen resmi, saya juga punya, saya jelaskan apa maksudnya itu," ucap Anggito.
Selanjutnya, Anggito meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang sepeda motor, seperti pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Saat mendatangi Gedung KPK pada pagi tadi, Anggito juga menumpang motor yang dikendarai seorang pria.
Pemanggilan pada hari ini merupakan yang keempat bagi Anggito. Ia kali pertama diperiksa pada 11 Agustus 2014. Setelah diperiksa selama 12 jam, ia pulang dengan membonceng sepeda motor. (Baca: Diperiksa Hampir 12 Jam, Anggito Abimanyu Pulang Naik Sepeda Motor).
Pemanggilan berikutnya pada 18 Agustus dan 26 September 2014. Namun, pada pemeriksaan 26 September, Anggito tidak bisa datang sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini. KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (saat itu) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Suryadharma diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji secara jumbo yang terdiri dari keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pihaknya ingin mempercepat proses penyidikan kasus Suryadharma ini. Dia mengatakan, proses penyidikan masih pada tahap pemanggilan ulang beberapa saksi yang sebelumnya mangkir.
Terkait penyidikan kasus haji ini, KPK pernah menyita ponsel Anggito saat penggeledahan di kantor Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 22 Mei lalu. Salah satu tempat yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan Anggito. Sebelumnya, Anggito mengatakan bahwa penyitaan ponselnya tidak terkait kasus haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.