Prasyarat ini sebagai ujian apakah SBY benar-benar serius untuk menata bangsa ini ke depan ataukah SBY akan kembali menelikung di tengah jalan seperti dialami Megawati pada pilpres langsung pertama 2004.
Politik balas dendam
Kita juga tahu bahwa terlepas adanya bantahan dari partai koalisi partai pendukung Prabowo-Hatta, masih ada dendam politik akibat kekalahannya pada Pilpres 2014 lalu sehingga sulit bagi koalisi itu untuk melakukan musyawarah mufakat dengan koalisi partai pendukung Jokowi-JK dalam segala hal di parlemen.
Koalisi Prabowo-Hatta secara kebetulan merupakan partai mayoritas di parlemen sehingga dapat melakukan politik sapu bersih atas jabatan pimpinan Dewan dan posisi-posisi di alat-alat kelengkapan Dewan.
Sebelumnya koalisi ini seminggu sebelumnya juga berjaya dalam mengegolkan RUU Pilkada menjadi UU yang mengubah pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD. Ini berarti ada kelanjutan arah kebijakan politik yang dilakukan koalisi Prabowo-Hatta pada DPR periode 2009-2014 dan DPR 2014-2019.
Jika ini benar-benar terjadi, tampak jelas kita akan menyaksikan pemerintahan yang terbelah dalam lima tahun mendatang jika tidak ada perubahan peta koalisi dalam setahun mendatang, ketika beberapa partai di koalisi Prabowo-Hatta ada yang harus melakukan musyawarah nasional seperti Golkar atau muktamar seperti PPP.
Jika di kedua partai itu tak terjadi perubahan rezim, bukan mustahil pemerintahan yang terbelah ini menjadi kenyataan karena pemerintahan Jokowi-JK hanya didukung koalisi minoritas di parlemen (DPR).
Pimpinan partai di kedua kubu koalisi itu tentu masih memiliki hegemoni politik untuk memengaruhi cara pandang atau langkah politik partainya. Kelompok mayoritas di parlemen juga akan terus berupaya untuk tetap menjadi kekuatan hegemoni dan dominan di parlemen.
Ini yang menimbulkan jalan buntu di parlemen dalam setiap persidangan jika tidak ada perubahan peta koalisi atau paling tidak niat baik untuk membangun bangsa dan negara ini secara bersama.
Sinar di ujung terowongan gelap
Kita masih menunggu apakah ego personal antara SBY dan Megawati akan luluh ketika PDI-P dan PD sama-sama mendukung dua perppu yang diajukan SBY untuk mempertahankan pilkada langsung terus bertahan di negeri ini.
Sebetulnya, SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada yang baru karena yang menyetujui RUU itu menjadi UU hanya 226 anggota dari 496 anggota yang hadir, yang berarti kurang dari 50 persen dan harus batal demi hukum.
Jika kerja sama itu benar-benar terwujud, bukan mustahil ini adalah awal kerja sama yang baik kedua partai demi masa depan bangsa dan demokrasi di negeri ini. Di tengah berbagai kebuntuan politik, sesungguhnya masih ada sinar di ujung terowongan gelap.
Jika ini terjadi, berarti kepentingan rakyat, bangsa, dan negara benar-benar diperjuangkan. Jika tidak, rakyat sebagai pemilik kedaulatan bukan mustahil akan membentuk parlemen jalanan.
Itukah warisan politik yang ditinggalkan SBY? Ini juga taruhan politik bagi pemerintahan SBY yang harus menjawab berbagai pertanyaan peserta asing yang akan menghadiri Bali Democracy Forum, 10 Oktober mendatang, apakah kita mengalami kemunduran demokrasi atau akan mematangkan demokrasi kita.
Ikrar Nusa Bhakti
Profesor Riset di LIPI