Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Anas Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Marzuki

Kompas.com - 30/09/2014, 13:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan aliran dana ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Handika meminta KPK adil untuk mengusut siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana, bukan hanya menjerat kliennya.

"Yang fair lah, jangan yang ke sana ditutup, sedangkan yang ke sini di-unyek-unyek sampai keriting," kata Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9/2014) malam.

Menurut Handika, tidak ada alasan bagi KPK untuk mengabaikan fakta persidangan kasus Anas yang mengungkapkan adanya dugaan aliran dana 1 juta dollar AS untuk Marzuki Alie.

Saat bersaksi dalam persidangan Anas beberapa waktu lalu, mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Nawar, mengaku bahwa Nazaruddin pernah menyerahkan uang kepada Marzuki serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, terkait Kongres Demokrat.

Anas, Andi, dan Marzuki saat itu maju sebagai kandidat ketua umum Demokrat. (Baca: Nazaruddin Disebut Berikan Uang kepada Marzuki dan Andi Saat Kongres Demokrat)

Adapun mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan adanya uang 1 juta dollar AS dari kas Grup Permai untuk Marzuki. Uang tersebut dikeluarkan kas Grup Permai sekitar Januari 2010. (Baca: Saksi Anas: Uang 1 Juta Dollar Mengalir ke Marzuki Alie).

Selain mendesak KPK, Handika mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tidak menjadikan informasi mengenai aliran dana ke Marzuki tersebut sebagai fakta hukum.

"Mengapa fakta hukum soal aliran dana 1 juta dollar AS ke Pak MA (Marzuki Alie) yang terungkap di persidangan dari bukti catatan keuangan Yulianis, keterangan saksi Yulianis, ajudan NZ (Nazaruddin), yaitu Iwan, staf ahli NZ, yaitu Nuril dan saksi Sukur yang saling bersesuaian tidak dijadikan fakta dan pertimbangan hukum, padahal waktu sidang majelis sangat antusias memeriksa soal itu," tutur Handika.

Pada 24 September, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas. Hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian hadiah atau janji.

Dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli beberapa bidang tanah di Jakarta dan Yogyakarta. (baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com