Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Singgung Pernyataan Anas soal Gantung di Monas

Kompas.com - 24/09/2014, 08:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali menegaskan, tidak ada muatan politik di balik proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bambang mengatakan bahwa KPK memosisikan Anas sama dengan terdakwa lainnya.

"Anas itu posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya. Kami penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Bambang menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Anas yang menganggap tuntutan jaksa KPK bermuatan politis. Dia mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK yang membawa perkara dugaan korupsi dan pencucian Anas ke pengadilan bukan seorang politikus seperti Anas. (Baca: KPK Berharap Vonis Anas Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut)

Dengan demikian, kata Bambang, tim jaksa KPK tidak akan bermain dalam ranah politik.

"JPU (jaksa penuntut umum) KPK bukan orang politik sehingga tidak mau bermain-main dan ditarik dengan pernyataan dan sinyalemen politis yang berulang kali dikemukakan Anas yang memang politikus," ujar dia.

Bambang lantas menyinggung pernyataan Anas yang bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi Rp 1 pun. (Baca: Anas: Satu Rupiah Saja, Gantung Saya di Monas)

"Itu sebabnya, JPU KPK tidak akan buat pernyataan seperti yang pernah dikemukakan Anas berkaitan dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi satu rupiah saja, tetapi kini seolah dilupakannya," ucap Bambang.

Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, dua tahun lalu.

Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Anas. KPK meyakini, hakim bakal menyatakan bahwa Anas terbukti bersalah. Lembaga antikorupsi itu juga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan? Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: Akankah Hak Politik Anas Dicabut?)

Di sisi lain, Anas berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Dalam pleidoinya yang dibacakan pada pekan lalu, Anas menilai bahwa tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai, tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com