Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Vonis Anas Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut

Kompas.com - 24/09/2014, 07:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun penjara. Sidang vonis Anas dijadwalkan pada hari ini, Rabu (24/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kan kami sudah menetapkan 15 tahun. Harapannya sesuai dengan tuntutan kami dong," kata Adnan, ditemui dalam sebuah acara di Hotel Bororobudur, Jakarta, Selasa, (23/9/2014) malam.

Adnan mengatakan, KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Anas. Pencabutan hak politik, kata dia sudah pernah diterapkan terhadap terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Jika hakim tidak mencabut hak politik Anas, menurut Anas, hal tersebut sebagai sebuah kemunduran.

"Justru kalau tidak seperti itu berarti ada kemunduran. Disitulah peranan putusan MA di dalam menginspirasi hakim-hakim yang lebih rendah," kata dia.

Adnan melanjutkan, saat ini KPK tengah mengkaji dan mempelajari apakah seorang tersangka korupsi dapat dicabut haknya untuk menerima remisi.

"Kita lihat dulu apakah secara teori bisa? Kalau bisa akan kita ajukan itu," kata Adnan.

Tuntutan untuk Anas

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai. Menurut Bambang, fakta persidangan selama ini menunjukkan bahwa Anas terbukti bergabung dalam Grup Anugerah yang merupakan cikal bakal Grup Permai.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com