JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon.
Damian Agata Yuvens, salah satu pemohon mengatakan, ada enam butir perbaikan yang dibacakan di hadapan hakim MK. Pertama, permohonan yang diajukan tidak hanya melakukan uji materil, tetapi juga formil.
Kedua, menambahkan elaborasi sila pertama Pancasila terhadap UU Perkawainan, khususnya keberadaaan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam perkawinan serta dikaitkan dengan kedudukan negara dalam perkawinan.
Ketiga, mengubah petitum yang menghendaki adanya hak kontitusional bagi warga yang menikah beda agama. Keempat, mereka menginginkan perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agama, sepanjang hukum agamanya diserahkan kepada para masing-masing calon mempelai.
Kelima, pemohon memberikan beberapa dampak apabila Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan dimaknai lebih dalam. Terakhir, pemohon memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai potensi kerugian konstitusional, khususnya pada bagian keberagamaan di Indonesia dan tingkat mobilitas penduduk Indonesia.
Damian mengatakan, keenam butir perbaikan ini sudah diterima oleh hakim konstitusi dan akan diproses ke tahap selanjutnya.
"Seperti dalam sidang tadi, hakim (MK) telah menerima berkas permohonan kami. Kita tunggu saja sidang selanjutnya," kata Damian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/9/2014) sore.
Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Sahputra menggugat Undang-Undang Perkawinan ke MK karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama.
Menurut mereka, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.