Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Perbaikan Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kompas.com - 17/09/2014, 17:44 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon.

Damian Agata Yuvens, salah satu pemohon mengatakan, ada enam butir perbaikan yang dibacakan di hadapan hakim MK. Pertama, permohonan yang diajukan tidak hanya melakukan uji materil, tetapi juga formil.

Kedua, menambahkan elaborasi sila pertama Pancasila terhadap UU Perkawainan, khususnya keberadaaan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam perkawinan serta dikaitkan dengan kedudukan negara dalam perkawinan.

Ketiga, mengubah petitum yang menghendaki adanya hak kontitusional bagi warga yang menikah beda agama. Keempat, mereka menginginkan perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agama, sepanjang hukum agamanya diserahkan kepada para masing-masing calon mempelai.

Kelima, pemohon memberikan beberapa dampak apabila Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan dimaknai lebih dalam. Terakhir, pemohon memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai potensi kerugian konstitusional, khususnya pada bagian keberagamaan di Indonesia dan tingkat mobilitas penduduk Indonesia.

Damian mengatakan, keenam butir perbaikan ini sudah diterima oleh hakim konstitusi dan akan diproses ke tahap selanjutnya.

"Seperti dalam sidang tadi, hakim (MK) telah menerima berkas permohonan kami. Kita tunggu saja sidang selanjutnya," kata Damian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/9/2014) sore.

Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Sahputra menggugat Undang-Undang Perkawinan ke MK karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama.

Menurut mereka, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com