JAKARTA, KOMPAS.com –Kapolri Jenderal Sutarman geram atas pernyataan sejumlah kalangan menanggapi upaya hukum yang dilakukan Polri terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Pasalnya, mereka menyebut tindakan hukum yang dilakukan Polri sebagai tindakan arogan.
“Jangan dibilang ini (penyelesaian secara hukum) arogan. Kalau arogan menyelesaikan dengan cara-cara lain,” tegas Sutarman saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Menurut Sutarman, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, jika ada pelanggaran hukum yang terjadi, maka pihak yang merasa dirugikan harus menyelesaikan kasus yang terjadi secara hukum.
Lebih jauh, ia mengatakan, jalur hukum yang ditempuh Polri dalam menangani kasus ini sesuai dengan saran yang diberikan Kompolnas. Sutarman mengaku mendapat surat dari Kompolnas Nomor B 174.Kompolnas.VI.2014 agar setiap ucapan yang bernada kebencian (hate speech), dapat diproses secara hukum.
“Sekali lagi jangan dibilang arogan terus minta dukungan sana sini. Bilang sana-sini minta dukungan dengan narasumber dari mana-mana. Dan kalau tidak meminta maaf secara terbuka maka saya tidak segan-segan mempercepat kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, Polri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut Sutarman, yang berhak menentukan apakah Adrianus bersalah dalam kasus ini adalah pengadilan.
“Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Makanya untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan,” katanya.
Baca juga :
Dilaporkan oleh Polri, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala Penuhi Panggilan
Diperiksa oleh Penyidik Polri, Kompolnas Merasa Sudah Ditelanjangi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.