JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan, putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ditulis hingga ribuan halaman.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Janedjri dari Ketua MK Hamdan Zoelva, lembar putusan mencapai lebih dari 3.000 halaman.
"Ini kan teknis, bukan substansi, hasil dari obrolan ringan bersama Pak Ketua memang putusannya nanti ribuan halaman. Ada 3.000 (lembar) lebih. Tapi, saya kan tidak tahu kenyataannya seperti apa. Nanti kita lihat bersama-sama," ujar Janedjri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Berhubung ditulis dalam ribuan halaman, Janedjri mengatakan, putusan tersebut tidak akan dibacakan halaman per halaman. MK tidak akan membacakan lagi substansi yang sudah dianggap dibacakan, misalnya duduk perkara.
"Itu kan cara membaca putusan. Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yang lama. Tetapi, kalau membaca putusannya seperti ketika perselisihan pileg, bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan, terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," ucap Janedjri.
Mahkamah akan mulai membacakan putusan permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pukul 14.00 WIB. Kubu Prabowo-Hatta menuding penyelenggara pemilu melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif hingga menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.