Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 4 Jam, Darmawan Dicecar hingga 23 Lembar Halaman Pertanyaan

Kompas.com - 10/07/2014, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, memenuhi panggilan kedua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah absen di panggilan pertama pada 7 Juli lalu. Ia diperiksa oleh penyidik selama lebih dari empat jam.

Selama pemeriksaan lebih dari empat jam tersebut, Darmawan mengaku dicecar pertanyaan setebal 23 halaman tanpa spesifik menjelaskan jumlah pertanyaannya.

"Banyak, 23 halaman. Entah berapa pertanyaan tadi. Puluhan (pertanyaan)-lah," ujar Darmawan seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Darmawan menuturkan, substansi pertanyaan seputar undang-undang pers yang disangkakan kepadanya dan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono mengenai pers yang tidak berbadan hukum. Namun, ia enggan menyebut lebih jauh terkait pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

"Itu saja. Hari ini melengkapi saja. Tadi sudah selesai semua. Hal-hal yang lain, yang teknis, tanyakan penyidik," kata Darmawan.

Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com