Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Jadi Bukti KPK Jerat MS Kaban

Kompas.com - 02/07/2014, 17:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan suap Anggoro Widjojo sebagai alat bukti dalam menjerat keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat Kaban.

Anggoro divonis dalam perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007.

Putusan majelis hakim tersebut menyatakan Anggoro terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhut, termasuk MS Kaban, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

"Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu (2/7/2014) saat ditanya apakah KPK akan menjerat Kaban.

Menurut Busyro, KPK taat asas dalam menangani suatu kasus. "Standar lidik, sidik, dan standar penuntutan di KPK berdasarkan prinsip taat asas, yaitu menemukan kebenaran materil berdasarkan bukti-bukti yang valid," ujar Busyro.

Secara terpisah, jaksa KPK Riyono berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan Anggoro terbukti menyuap Kaban ini bisa menjadi suatu fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Riyono.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan pemberian uang dan barang dari Anggoro kepada Kaban terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara Anggoro dan Kaban. Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta.

Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa kali. Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan kepada Kaban lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang.

Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban. "Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata hakim Sinung Hermawan.

Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com