Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

Kompas.com - 02/07/2014, 15:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat Kaban.

Majelis hakim Pengailan Tipikor menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Kemenhut ketika itu, termasuk MS Kaban. Hakim juga menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.

"Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik," kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2014).

Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro. Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkri pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban dalam beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan pemberian kepada Kaban berupa lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata hakim Sinung Hermawan.

Seusai persidangan, jaksa KPK Riyono berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan Anggoro terbukti menyuap Kaban ini bisa menjadi suatu fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Riyono.

Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com