Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kesulitan Usut "Tabloid Pink"

Kompas.com - 19/06/2014, 16:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mengalami kesulitan dalam menangani kasus beredarnya selebaran berwarna merah muda atau "tabloid pink" yang berisi informasi yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, pihaknya mengalami keterbatasan wewenang, waktu, dan aparat.

"Ini harus diproses, tapi dengan waktu yang sangat singkat seperti diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, secara materiil juga peraturannya tidak terhubung dengan norma pilpres," ujar Nelson di Gedung KPU, Kamis (19/6/2014).

Ia mengatakan, kesulitan menegakkan hukum atas kasus itu ialah karena brosur dibagikan tidak saat kampanye. Padahal, katanya, jika merujuk pada UU Pilpres, paling tepat mengategorikan kasus itu ialah sebagai pelanggaran kampanye. Namun, katanya, Pasal 41 UU Pilpres mengatur soal pelarangan pelanggaran kampanye oleh pelaksana, petugas kampanye, dan peserta kampanye.

"Subyeknya siapa? Siapa pelaksana dan petugas kampanye yang dimaksud?" katanya.

Nelson menuturkan, pihaknya dapat saja menelusuri satu demi satu penerima brosur itu untuk kemudian mendapatkan siapa penyebarnya. Namun, kata Nelson, Bawaslu terbentur dengan waktu kedaluwarsa penegakannya.

Sebelumnya, sebuah selebaran berwarna merah muda dikabarkan beredar di kawasan Depok, Karawang, Purwakarta, Jawa Barat, dan Lenteng Agung, Jakarta. Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto.

Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan "Pertarungan Seru dan Menegangkan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014" dengan foto Joko Widodo dan Prabowo. Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak "golput". Sementara itu, di bagian dalam selebaran, terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com