"SBG (Sutan Bhatoegana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi.
Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya. Mengenai kemungkinan Sutan ditahan seusai pemeriksaan hari ini, Priharsa mengatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan penyidik seusai pemeriksaan nanti.
"Nanti penyidik yang mutusin, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.
Selama ini, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka. Mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Rata-rata mereka ditahan ketika berkas pemeriksaan kasusnya sudah 50 persen menuju rampung atau P21.
Selain Sutan, KPK memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana sebagai saksi.
KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.