Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pemenang, Prabowo dan Jokowi Harus Duduk Bersama

Kompas.com - 12/06/2014, 12:40 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan, ketentuan undang-undang mengenai syarat penentuan pemenang pemilu presiden memiliki persoalan. Dia pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajak kedua capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo untuk duduk bersama.

"Mereka kemudian membuat satu kesepakatan, kesepakatannya semacam kita sepakat (pemenangnya) satu putaran saja 50 persen plus satu. Kalau sekarang kan belum tahu siapa yang menang siapa yang kalah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2014).

Menurut Harjono, berdasarkan pasal 6A Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, pemenang pilpres harus memenuhi syarat perolehan suara 50 persen plus satu dan sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi.

Kendati demikian, ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku ketika kedua capres membuat kesepakatan karena masalah itu menjadi domain mereka. "Tapi kan ini menjadi hak mereka berdua. Karena hak mereka berdua maka mereka bisa melepaskan haknya, kalau sudah berjanji tidak mengajukan permohonan-permohonan lain (pasca pemilu)," ucapnya.

Harjono berpendapat, ketentuan syarat pemenang pilpres tentang sebaran suara bisa menimbulkan persoalan. Pasalnya, kata dia, pasal 159 ayat 1 tidak mengatur tentang batas maksimal putaran pemilu yang harus dijalani apabila persyaratan sebaran suara tidak terpenuhi. "Apakah kalau diulang (sebaran suara) pasti tercapai? Kan belum tentu. Berarti bisa tidak mesti dua kali, bisa tiga atau empat kali. Itu menurut saya memang ada persoalan di situ," ujarnya.

Ketidakpastian ini, menurut Harjono, juga bisa menjadi dalil pertimbangan bagi kedua capres jika sepakat bersama-sama mengajukan ke MK. Dia menilai, selain membengkaknya biaya ekonomi, pilpres yang dilakukan lebih dari satu atau dua kali putaran bisa meningkatkan biaya sosial. "Pasti salah satunya (yang kalah) akan menggagalkan yang lain (yang menang)," ucapnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan, ada dua alternatif pemecahan masalah multitafsir klausul sebaran suara itu. Alternatif pertama, uji tafsir UUD 1945 dan UU Pilpres di MK. Alternatif lainnya, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com