"Kami akan menggelar pleno setelah mendengar pandangan para ahli. Pandangan ahli akan kami jadikan referensi. Ada dua alternatif penyelesaian." ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, seusai forum terbatas, di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Alternatif pertama, kata dia, KPU akan mengajukan uji tafsir Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, ujar Ida, MK dapat memberikan interpretasi yang konstitusional soal klausul "Minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Alternatif lainnya, kata Ida, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik.
"Pleno akan digelar dalam satu atau dua hari ini," katanya.
Rapat tersebut, ujarnya, akan mendiskusikan aspek hukum dan aspek sejarah politik penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres. Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon. Sementara, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.