Usai memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/6/2014), Ali mengatakan bahwa pada undang-undang Pemilu pasal 41 ayat 2 hanya melarang pejabat negara ikut sebagai pelaksana kampanye. Ali mengaku hanya bertindak sebagi anggota dewan pakar pemenangan Prabowo-Hatta. "Subjek pada UU 41 ayat 2 itu saya tidak kena karena yang dilarang kan kalau saya ikut sebagai pelaksana kampanye. Saya tidak melaksanakan kampanye," kata Ali.
Terkait kehadirannya di KPU sebagai timses Prabowo-Hatta saat pengambilan nomor urut capres, Minggu (1/6/2014), Ali menyebutkan hal itu terjadi di saat hari libur. "Itu kan di hari libur. Dan bebas kalau saya berpolitik di hari libur atau cuti," ucap Ali.
Mengenai pemeriksaan yang dijalani di Bawaslu, Ali Masykur Musa mengatakan sudah memberikan semua klarifikasi. Ia juga menunggu seperti apa keputusan yang akan diberikan oleh Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.