JAKARTA, KOMPAS.com - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2023 memperlihatkan, 2.085 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam penguasaan pihak lain.
Belum ada hak pengelolaan lahan (HPL), sekaligus belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan lahan.
Oleh karena itu, BPK menyebut, persiapan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut belum memadai.
"Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL)," tulis pemeriksaan tersebut dikutip Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Ramai soal Video WNA Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN
BPK juga menyoroti pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I yang belum optimal.
BPK, di antaranya menemukan adanya kekurangan pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.
Begitu pula harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.
Lalu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
"Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I," tulis BPK.
Adapun atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Menteri PUPR menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus
Begitu pun berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap Il guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.
Kemudian, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.
"Melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian," kata pihak BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.