JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa dan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti karena ikut dalam tim rombongan pasangan calon presiden dan wakil presiden saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres di Gedung KPU. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pemilu.
"Bawaslu memanggil Ali Masykur Musa dan Ikrar Nusa Bakti yang hadir di acara pengambilan nomor urut pasangan calon di Gedung KPU," ujar Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Ia mengatakan, saat pengambilan nomor urut itu, Ali Masykur berada dalam rombongan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sementara itu, Ikrar Nusa Bakti berada dalam rombongan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Nasrullah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, anggota BPK dan PNS adalah pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye. Ikrar merupakan pegawai negeri sipil pejabat fungsional di LIPI.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, aktivitas rombongan capres dalam pengambilan nomor urut itu memang belum dapat dinyatakan sebagai kampanye. Namun, keikutsertaan pejabat dalam aktivitas pemilu dapat diduga sebagai pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.