JAKARTA, KOMPAS.com — Anas Urbaningrum disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam dakwaan, uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN. Proyek itu didapat dari Permai Group.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, untuk menghimpun dana guna menyiapkan logistik, Anas dan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Anugerah Group, yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.
Riciannya, menurut jaksa, yaitu Anas, selaku anggota DPR RI, menerima Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya (PT AK). Penerimaan itu untuk memuluskan PT AK mendapat proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kemenpora.
"Terdakwa menerima uang dari PT AK untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dalam dakwaan, uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar kamar dan fasilitas hotel di Bandung, tempat para pendukung Anas menginap.
Selanjutnya, Anas menerima uang dari Nazaruddin yang juga bos Permai Group sebesar Rp 84,515 miliar dan 36.000 dollar AS. Uang itu juga digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang itu di antaranya untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence sebesar 30,9.000 dollar AS, dan posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place sebesar 5,17.000 dollar AS. Uang itu juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.
"Untuk biaya pertemuan tandingan saat Andi Alfian Mallarangeng mendeklarasikan sebagai calon ketua umum dengan mengumpulkan kurang lebih 446 DPC," terang jaksa.
Selain itu, uang juga digunakan Anas bersama tim suksesnya untuk roadshow antara bulan Maret-April 2010 di beberapa wilayah di Indonesia. Kemudian, untuk biaya deklarasi sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, Jakarta, Anas menghabiskan dana Rp 976,898 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan