Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupakan Agenda Reformasi

Kompas.com - 12/05/2014, 14:56 WIB


KOMPAS.com - GERAKAN  reformasi telah mengubah praktik ketatanegaraan dan sistem politik negeri ini. Negara memberikan ruang kebebasan kepada warga untuk berpartisipasi. Hasil reformasi akan sempurna jika negara menjalankan agenda reformasi, terutama penuntasan praktik korupsi dan penegakan hukum.

Maraknya praktik korupsi dan lemahnya penegakan hukum di negeri ini menjadi ganjalan utama yang membelenggu jalannya reformasi. Belenggu itu kian sulit terlepas ketika negara alpa dalam mengawasi perilaku aparatnya yang korup dan perilaku masyarakat yang permisif. Alhasil, meski sudah dua windu berjalan, reformasi berupa tuntutan perubahan besar kehidupan berbangsa hanya menjadi jargon politik.

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama yang disuarakan mahasiswa ketika gerakan reformasi digulirkan 16 tahun silam. Agenda tersebut tetap hidup hingga sekarang, bahkan menguat lantaran praktik korupsi yang kian marak. Alih-alih berkurang, kasus korupsi justru terus bermunculan di ranah publik.

Hampir semua (88 persen) responden membenarkan fenomena ini dan menganggap negara belum memenuhi tuntutan pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi.

Pengakuan responden ini seolah menyibak praktik-praktik korupsi yang selama ini tersimpan di balik kekuasaan para penyelenggara negara yang telah menyebar hingga ke semua lini. Salah satu temuan Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, hingga Januari 2014 sebanyak 318 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi.

Aroma korupsi pun tercium di level birokrat dengan modus manipulasi biaya perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran serta penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyelewengan 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun (Kompas, 14/5/2012). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2013, potensi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp 456,23 miliar dan penggelembungan harga Rp 263,8 miliar (Kompas, 14/11/2013).

Fenomena pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa korupsi telah menggerogoti sendi-sendi lembaga penyelenggara negara. Padahal, lembaga-lembaga tersebut kelahirannya dibidani semangat reformasi. Praktik korupsi yang marak menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjangkau praktik-praktik haram yang diatur di ruang-ruang gelap kekuasaan.

Sikap permisif

Korupsi identik dengan perilaku yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Pemahaman ini merupakan refleksi dari pengertian korupsi yang berpusat pada institusi negara, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.

Korupsi dalam pengertian perilaku yang merugikan kepentingan bersama dan perilaku melanggar norma kepatutan umum juga kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Bagi sepertiga bagian responden, perilaku yang menabrak norma-norma masyarakat tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi meskipun secara kecil-kecilan. Dalam tataran kehidupan sehari-hari, korupsi kecil-kecilan kerap terjadi dan kasatmata dialami atau dirasakan publik.

Dari hasil jajak pendapat pekan lalu, terungkap potret pengalaman responden terkait dengan kebiasaan memberikan uang pelicin kepada aparat.

Sebanyak dua dari lima responden mengaku pernah memberikan uang di luar tarif resmi untuk urusan surat-menyurat, seperti KTP, SIM, STNK, dan IMB. Pengalaman senada juga dinyatakan sepertiga responden yang mengaku pernah memberi uang damai kepada polisi saat ditilang.

Pengakuan responden ternyata seirama dengan temuan survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2013 yang dilakukan BPS dan Bappenas di 170 kabupaten/kota di Indonesia. Survei tersebut mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang permisif terhadap perilaku korupsi.

Lembaga dipercaya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com